Diatur UU Cipta Kerja, Bank Tanah Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan, definisi tanah terlantar yang akan diambil alih atau dirampas oleh Bank Tanah.

Bank Tanah dibentuk oleh Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca juga: Dahlan Iskan Ingatkan Jokowi soal Menyimpan Bara Panas

Dia menegaskan, kata terlantar itu memiliki makna bilamana tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak diperdulikan pemiliknya atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya.

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah terlantar," tegas Sofyan.

Selain itu, dia menegaskan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah.

"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujarnya.

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Tantangan di Pertanahan dan Tata Ruang

Sebagai informasi, dalam Pasal 125 disebutkan bahwa Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, seperti korporasi.

Masyarakat Jember Sambut Positif Penerimaan Sertifikat Tanah PTSL
[dok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya di acara Indonesian Tourism Investment Forum (ITIF) 2024, Rabu, 5 Juni 2024]

Sri Mulyani Restui 11 BUMN dan Bank Tanah Manfaatkan Aset Negara, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah akan bisa memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN).

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024