Cryptocurrency Punya Token Cebong, Apa Itu?

Cryptocurrency.
Sumber :
  • Information Age

VIVA – Chief Technology Officer (CTO) Indonesia Bitcoin and Crypto Asset Exchange (Indodax) William Sutanto mengungkapkan kemampuan sistem moneter terbaru yang ada di dunia cryptocurrency dan blockchain.

Tren Positif Pasar Kripto Diharapkan Berlanjut di 2025

Sistem moneter itu dikenal dengan istilah Decentralized Finance atau DeFi. DeFi merupakan sistem moneter yang terbuka dan dibangun di atas teknologi blockchain serta memiliki sifat desentralisasi.

DeFi memungkinkan orang untuk mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan cryptocurrency atau aset kripto yang mereka miliki. Sebab, DeFi merupakan jaringan peer to peer.

1 Bitcoin untuk Pengguna Indosat

DeFi juga bisa mendapatkan bunga dengan menjaminkan aset kripto yang dimiliki. Seluruh sistemnya berjalan otomatis menggunakan teknologi blockchain tanpa ada pihak yang mengontrol.

"DeFi merupakan ekosistem baru di dalam dunia blockchain yang bisa menjawab kebutuhan para developer blockchain yang membutuhkan pendanaan,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2020.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Salah satu contoh hasil inovasi dari sistem DeFi katanya adalah munculnya Tadpole Finance atau yang diistilahkan dengan token">token cebong">cebong. Token itu berjalan otomatis tanpa ada perusahaan yang mengatur.

Tadpole Finance dalam menjalankan ekosistemnya memiliki token atau aset kripto bernama TAD yang dibagikan gratis ke setiap pemegang aset kripto (holder) Tokenomy (TEN) sebanyak 1 juta TAD saja. 

William yakin DeFi akan menjadi solusi masa depan sebagai mekanisme simpanan dan pembiayaan. Sebab, DeFi bisa melahirkan inovasi baru yang nantinya akan mempermudah transaksi keuangan digital.

"Seluruh developer terus berinovasi di sistem DeFi. Nantinya, DeFi akan semakin ramai dan benar-benar hadir untuk menjadi solusi atas permasalahan keuangan di seluruh dunia," tutur William.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024