Kepala BKPM Sebut Lapangan Kerja Akan Hadir Seiring Masuknya Investasi

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja ke Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) se-Dunia.

Indonesia to Export EV Battery Materials to Tesla This Month

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PPI Dunia. Temanya, 'Dinamika Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.'

Acara yang dihadiri oleh PPI di 60 negara seluruh dunia ini ditujukan untuk mendapatkan masukan secara akademis, terkait isu UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

Bulan Ini Indonesia Kirim Bahan Penting Buat Baterai Mobil Listrik Elon Musk

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Beri Pagar Beton di Patung Kuda

Bahlil menekankan, UU Cipta Kerja adalah usaha pemerintah untuk penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia yang sulit dapat pekerjaan. Jumlahnya mencapai 15 juta orang.

Bahlil Benarkan RI Impor Nikel di Tengah Upaya Hilirisasi RI, Begini Penjelasannya

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan," ujar dia melalui siaran pers, Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Bahlil, jumlah masyarakat yang butuh kerja itu tidak mungkin seluruhnya akan terserap  lewat penerimaan Pegawai Negeri Sipil, Badan Usaha Milik Negara, TNI maupun Polri. 

"Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta," tegas Bahlil.

Sektor swasta, menurutnya, akan hadir seiring masuknya investasi. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja didesain untuk memudahkan masuknya arus investasi tersebut, baik dari dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri.

Dalam kesempatan ini, Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dia berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK hanya perlu NIB. Semuanya elektronik lewat OSS, 3 jam beres," kata Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya