PSBB Transisi Jakarta, Pengusaha Optimis Kuartal IV-2020 Bisa Positif

Warga berolahraga di GBK setelah dibuka pada masa PSBB transisi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA –  Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta direspons positif kalangan pengusaha. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta optimis ekonomi kembali bergeliat pada kuartal IV-2020. 

Crazy Growth: Rahasia Sukses Hill House dan Produk Multi-Miliar Nap Dress

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, pemerintah Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB ketat. Alasannya, kebijakan PSBB ketat beri dampak nyata terhadap anjloknya kinerja bisnis.

"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi. Tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," tutur Sarman melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020. 

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ritel: Ini Berat tapi Harus Optimis

Baca Juga: Anies Izinkan Mal Buka Sampai Jam 21.00 Selama PSBB Transisi Jakarta

Sarman menilai ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan 50 persen. Menurutnya, jika kebijakan Anies sebelumnya diterapkan dalam jangka waktu lebih lama dipastika bisnis di Jakarta mati.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Cashflow pengusaha sudah semakin mengkawatirkan, kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada," tuturnya.

Pun, dampak PSBB diperketat seperti memunculkan pengusaha yang gulung tikar sampai meningkatnya angka pengangguran.

"Jika PSBB diperketat terlalu berkepanjangan maka tidak tertutup kemungkinan akan banyak pengusaha yang gulung tikar dan angka pengangguran semakin bertambah," jelasnya.

Sarman berharap agar momentum Natal dan Tahun baru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli atau konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, hal ini bisa menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 ke arah pertumbuhan yang positif.

"Bagi kami Pengusaha PSBB transisi ini menjadi pertaruhan agar angka penyebaran COVID-19 tidak semakin naik namun semakin menurun dan terkendali," ujar Sarman.

Untuk diketahui, PSBB transisi mulai efektif berlaku mulai Senin besok 12 Oktober sampai dua pekan ke depan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya