Apindo Tegaskan Misinformasi Soal UU Cipta Kerja Menyesatkan

Demo Omnibus Law yang berujung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Menurut dia, adanya demonstrasi di sejumlah daerah terkait UU Cipta Kerja ini sepertinya ada disinformasi.

Jokowi Akhir Pekan Ini Bakal Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menduga penyebab demo penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh itu karena adanya informasi yang dipelintir (misinformasi). Sehingga, masyarakat terprovokasi.

"Banyak pro kontra yang disebabkan oleh ketidakpahaman dan maraknya misinformasi yang menyesatkan,” kata Bob kepada wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Alasan Jokowi Dukung Cagub-Cawagub Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Baca juga: Kadin Luruskan Polemik soal Outsourcing hingga Status Karyawan Kontrak

Bob mengatakan, misalnya soal cuti hamil yang dibilang akan hilang. Menurut dia, tidak benar bahwa hak cuti pekerja dihapuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini. Selain itu, adanya misinformasi terkait pesangon yang dihilangkan dan pegawai kontrak seumur hidup.

Jokowi: Masalah Macet dan Banjir di Jakarta Sedikit-sedikit Mulai Terselesaikan

"Ini harus dieliminasi dengan sosial dialog yang intens sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP)," ujarnya.

Oleh karena itu, Bob menyesalkan adanya aksi unjuk rasa yang berujung ricuh sehingga diharapkan ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang. Sebab, Apindo dapat laporan perihal dampak mogok kerja nasional serta kerusuhan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Beberapa perusahaan tekstil di Jawa Barat dan beberapa kota lainnya yang mengalami gangguan tersebut. Ada yang mengalami kerusakan fasilitas produksi dan fasilitas di kantor,” kata dia. 

Diketahui, Jokowi mengatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh demonya karena diduga adanya disinformasi dan hoaks. Contohnya, ada informasi penghapusan tentang UMP (upah minimum provinsi), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provins (UMPS).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada. Ada juga informasi yang menyebut bahwa upah minimum yang dihitung per jam tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Selanjutnya, Jokowi mengatakan ada pula terkait kabar yang menyebutkan hak cuti pekerja seperti cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapuskan tanpa kompensasi. 

"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya