Jokowi Bantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan Omnibus Law pada Undang Undang Cipta Kerja memberikan wewenang lebih pada pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait perizinan. Isu resentralisasi pun diluruskan Jokowi setelah rapat terbatas dengan gubernur di seluruh Indonesia, hari ini.

Pemerintah akan Lanjutkan Fondasi Kuat Pembangunan Nasional Warisan Jokowi

Baca Juga: Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

"Saya tegaskan juga Undang Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.

Main ke Solo, Desta dan Andrey Taulany Tak Boleh Rekam Isi Desain Rumah Jokowi

Jokowi mengatakan, peran pemerintah daerah tidak dipangkas dalam mengurus perizinan. Pemerintah daerah tetap bisa mengeluarkan izin dengan syarat Norma, Standar, Prosedur, Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap di pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan. Melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar Presiden.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

"Ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tutur Jokowi.

Dari 11 klaster Undang Undang Cipta Kerja, Jokowi mengatakan, semuanya bertujuan untuk mereformasi struktural soal perizinan. Selama ini, kata Presiden, urusan mengenai hal itu selalu berbelit dan tumpang tindih. Ujung-ujungnya bisa terjadi pungutan liar dan berupaya untuk mencegah korupsi.

Jokowi juga menegaskan, turunan dari Undang Undang Cipta Kerja bakal diatur lewat peraturan pemerintah ataupun peraturan Presiden.

"Yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujar Jokowi. (art)

Jokowi blusukan bareng paslon nomor urut 2 Respati-Astrid di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Kehadiran Jokowi disambut antusias para pedagang Pasar Klitikan Notoharjo.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024