Menaker Ida Jelaskan Rumitnya TKA Kerja di RI dalam Omnibus Law
- Repro video.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjabarkan ketentuan mengenai tenaga kerja asing atau TKA di Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Ida menegaskan, para TKA dalam kesempatan kerja di Indonesia itu hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu saja.
"Serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya," kata Ida dikutip dari akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 9 Oktober 2020.
"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA itu. Hanya jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu saja," ujarnya.
Baca juga:Â Omnibus Law Ditolak Masif di Mana-mana, Jokowi-Maruf Rapat Tertutup
Ida mengaku pihaknya harus menerangkan masalah ini kepada publik, guna menepis anggapan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA untuk bekerja di Tanah Air.
Selain itu, ketentuan terkait TKA lainnya di dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, adalah bahwa setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Ida menegaskan, hal ini yang ikut memperkuat ketentuan bahwa penggunaan TKA pada sejumlah proyek pekerjaan di Indonesia, harus sepengetahuan dan melalui persetujuan pemerintah pusat. "Justru di situ lah lebih kuat pengaturannya, karena harus disahkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Hal itu pun ditambah lagi dengan aturan bahwa siapa pun yang memberikan pekerjaan secara orang perorangan, dilarang oleh Undang-undang Cipta Kerja itu untuk menggunakan TKA.
"Jadi kalau dulu mengajukannya secara tertulis, tapi sekarang secara jelas disebutkan bahwa hal itu harus disahkan terlebih dulu oleh pemerintah pusat," kata Ida.
"Kemudian pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," ujarnya.
Â