Produk Alibaba hingga Microsoft Resmi Kena Pajak PPN 10 Persen

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk jadi agen pajak digital. Delapan perusahaan digital global resmi jadi pemungut pajak pertambahan nilai, atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Viral Warganet Ajak Tahan Belanja dan Hidup Sederhana Akibat Kenaikan PPN 12 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapura) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation dan Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.Kemudian, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Hestu dikutip dari keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Baca juga: Wapres Sebut SDA dan Pasar RI Tak Berarti Tanpa Dukungan Pelaku Usaha

Dia mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Kemudian juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. "Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas," ujarnya.

Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan

Hestu mengatakan, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP. 

"Supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Kebutuhan bahan pokok dan sayur mayur yang dijual di pasar tradisional di Bali. (foto ilustrasi)

Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024