Instruksi Jokowi, 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai 1 Bulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Omnibuslaw Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR awal pekan ini. Meski demikian, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sebagai aturan turunan dari UU itu untuk diimplementasikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya akan ada sekitar 40 aturan turunan dari UU ini. Aturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
"Itu ada sekitar 40 (aturan turunan), 35 PP 5 Perpres," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara Virtual, dikutip Kamis 8 Oktober 2020.
Baca juga: Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021
Airlangga mengungkapkan, ada arahan khusus dari Presiden Jokowi kepada para menteri terkait aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Jokowi minta penyelesaian aturan itu digeber dalam waktu singkat.
"Arahan bapak presiden, seluruh daripada PP dan Perpres diminta diselesaikan dalam waktu satu bulan," ungkapnya.
Penyelesaian PP dan Perpres tersebut lanjut Airlangga diisntruksikan Jokowi agar penerapan UU ini bisa segera dilakukan. Sehingga, upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Virus Corona saat ini bisa segera terwujud.
"Walaupun undang-undangnya (Cipta Kerja) membolehkan 3 bulan jadi. Itu target yang diberikan bapak presiden," tambahnya.