Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, penentuan upah minimum provinsi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, pada 2021, kemungkinan ada pengecualian apabila pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Dia mengakui, berdasarkan aturan itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah waktunya disesuaikan. Artinya, UMP tahun depan seharusnya mengalami kenaikan.

"Namun demikian, akibat pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP atau aturan perundang-undangan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca juga: 100 Ribu Pekerja Kena PHK, Luhut Minta Bali Jangan Cuma Andalkan Turis

Meski demikian, Ida mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional mengenai hal ini. Sejumlah saran dari lembaga tersebut pun telah diterimanya.

Menaker Ida: Tingkat Pengangguran Terbuka 2024 Terendah Pasca-Reformasi

"Sementara rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional kembali ke UMP 2020. Tapi nanti kami akan update, karena kami akan dengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," katanya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, kemungkinan saran dari Dewan Pengupahan Nasional itu akan menjadi pertimbangan utama pihaknya dalam menentukan UMP. Pemerintah pun dikatakannya tidak akan memaksakan kenaikan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru (Cipta Kerja), ini pasti akan ada banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," tegasnya. (ase)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Begini Katanya!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang dipastikan bakal naik.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024