Mendagri Tito: Ada UU Cipta Kerja Izin Usaha Tak Lagi di Pingpong

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja bakal mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha. Sebagai turunan dari undang-undang sapu jagad tersebut, kementerian bakal segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Baca Juga: Yasonna Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Peran Perizinan Pemda

Tito menyebut soal administrasi pemerintahan akan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, mantan Kapolri ini memastikan pemerintah daerah tetap punya kewenangan.

Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD Merugi karena Penerimaan Pegawai Lewat 'Orang Dalam'

“Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” kata Tito dalam konferensi secara daring, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selama ini, menurut Tito, banyak permasalahan perizinan di daerah. Salah satunya terkait kesulitan masyarakat untuk dapat izin berusaha. Padahal masyarakat terutama anak muda banyak menjadi tenaga kerja produktif dan ingin buka usaha.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

“Di Selandia Baru keluar izin hitungannya jam, di Singapura hitungannya hari. Masyarakat kasihan untuk buka usaha mau izin perlu tunggu seminggu, dua minggu, sebulan, ada yang berbulan-bulan karena pingpong sana sini dan prosedurnya panjang,” ujarnya.

Menurut Tito, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan memangkas prosedur yang ada. Adapun turunan dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. 

Tito menyebut akan ada peraturan pemerintah untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang bisa disederhanakan.

"Presiden minta paling lambat bulan depan harus selesai, sehingga masyarakat kita, kelas menengah terutama, mau buka usaha kreatif jadi lebih mudah dan bisa untuk menyerap tenaga kerja,” ujarnya. 

RPP tersebut, kata purnawirawan jenderal bintang empat ini, akan mulai disusun secepatnya mulai besok Kamis dan ditargetkan drafnya rampung pekan depan. 

“Kami akan mengundang rekan asosiasi pemda ada 5, asosiasi bupati, wali kota, gubernur, dan stakeholder terkait. Kami masukkan dalam tim untuk mengindentifikasi jenis usaha yang harus disederhanakan melalui norma standar prosedur dan kriteria untuk mempermudah,” kata Tito. 

Nantinya, RPP tersebut otomatis bisa menampung aspirasi dari daerah, asalkan semangatnya harus sama, baik dari legislatif dan eksekutif, untuk mempermudah perizinan terutama bagi masyarakat kecil untuk mendapat lapangan pekerjaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya