Menteri Teten Klaim UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Ini Buktinya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Prasetya

VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengklaim, Undang-undang Cipta Kerja memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Dia meyakini, dengan UU Cipta Kerja ini nantinya kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan

"Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menyangkut masalah perizinan, selama ini proses perizinan bagi UMKM disamaratakan dengan jenis usaha besar sehingga prosesnya menyulitkan. Namun saat ini, Teten memastikan bahwa proses perizinan bagi UMKM telah dipermudah menjadi hanya dalam bentuk pendaftaran saja.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Di mana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.

"Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM," ujarnya.

Kemudian, terdapat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, di mana pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. 

Selanjutnya, akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, apabila nantinya mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.

Prioritas produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Teten memastikan bahwa akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.

Selain itu, akan ada pemberian fasilitas tempat usaha bagi UMKM, seperti misalnya di rest area, stasiun, terminal angkutan pelabuhan, bandara, dan lain-lain, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMKM.

"Ini luar biasa karena bagi UMKM menyewa tempat-tempat strategis untuk berjualan itu sesuatu kemewahan. Ini yang kita sekarang berikan, ruang bagi UMKM yang sangat besar untuk bisa berjualan di tempat-tempat strategis," kata Teten.

Lalu untuk koperasi, Teten mengakui bahwa selama ini banyak keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit dan harus berjumlah 20 orang. Namun, saat ini hal tersebut telah dipermudah bagi UMKM, di mana cukup sembilan orang saja sebagai persyaratannya.

"Koperasi juga masih kesulitan melakukan rapat anggota. Ketika koperasi makin besar, maka makin sulit. Nah sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi," ujar Teten.

"Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sangat dimungkinkan. Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan," ujarnya.

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024