Kominfo: UU Cipta Kerja Dongkrak Nilai Strategis RI Masuk Industri 4.0
- Dok. Kominfo
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memastikan, khusus di sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang yang ada sebelumnya.
Baca Juga: Menteri Airlangga: UU Cipta Kerja Akan Prioritaskan Program COVID-19
Ketiganya yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang 38 Tahun 2009 tentang Pos.
"Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki industri 4.0," kata Johnny dalam telekonferensi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Johnny menambahkan, peran sektor ini juga sangat menjadi sentral pada saat pandemi COVID-19, pada saat adaptasi kebiasaan baru atau new normal, dan pada masa pascapandemi.
Selain itu, sektor ini diharapkan juga dapat menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. "Karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung sebagaimana yang kita harapkan," ujar Johnny.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang sangat fundamental, yang akan sangat mempengaruhi Indonesia di bidang telekomunikasi dan informatika.
Materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi, yang dikemukakan beberapa waktu lalu.
"Dengan berbasis peran teknologi komunikasi dan informasi, Undang-Undang Cipta kerja ini nantinya juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Johnny.
"Sekaligus membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana cita-cita kita bersama," ujarnya.