Komite Pemulihan Ekonomi Ungkap Kebutuhan RI Punya UU Ciptaker

Raden Pardede
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengungkapkan kebutuhan Indonesia untuk memiliki Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Temukan Ini soal Korupsi Dana PEN

Baca Juga: Sindir Gatot Nurmantyo, Ini Kata Danjen Kopassus soal Baret Merah

Sekretaris Eksekutif I KPC PEN Raden Pardede menyatakan bahwa itu disebabkan dunia kerja saat ini telah berubah drastis. Hal itu diperburuk dengan keberadaan pandemi COVID-19.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

"Lingkungan sosial, ekonomi, politik dunia mengalami perubahan. Apa yang kita lihat 2020 sudah beda, praktis kondisi sosial, bisnis, tidak lagi sama seperti dulu. Terjadi perubahan, teknologi, kita semua sadar," kata dia secara virtual, Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut Raden, dengan sistem sosial masyarakat saat ini yang didominasi oleh kalangan milenial, dunia kerja tidak lagi baku. Maka, pemerintah perlu menciptakan aturan main baru agar mengakomodir sistem kerja yang dinamis.

Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Jefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR

"Karena terjadi perubahan demografi dari kaum kolonial, kami ini yang tua-tua dan kaum milenial. Perilaku bekerja mereka berbeda, mereka cepat pindah, tidak terlampau senang jadi pekerja tetap, tapi lebih bagus mereka banyak pekerjaan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan pemerintah berusaha merespons kondisi tersebut. Jika regulasi tidak ditetapkan mulai dari sekarang, dia memastikan, ekonomi Indonesia hanya akan stagnan di kisaran 5 persenan dan bahkan tertinggal.

"Kalau nanti pas dibutuhkan pada 2021 atau 2022, di mana akan kita harap ada pemulihan terjadi, kita buat undang-undang di situ, terlambat kita antisipasi. Makanya kita siapkan payung sebelum hujan datang," kata Raden.

Aksi buruh di Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024