Tok, RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja. Rapat pengesahan ini dilakukan pada Senin sore, 5 Oktober 2020.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Dalam rapat ini hadir secara fisik sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Memkumham Yasonnal Laoly, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif 

Kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Tuang Sofyan A Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan ada juga yang hadir secara virtual Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Baca juga: Jelang RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Pentolan Serikat Buruh Temui Jokowi

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Supratman mengatakan, badan legislasi bersama pemerintah RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

"Dalam rapat kerja badan legislasi, 7 fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang Cipta kerja disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat II dan rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang,” ujarnya di Gedung DPR, Senin 5 Oktober 2020. 

“Adapun dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai kerja Sehat Sejahtera menolak RUU Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan kedua dalam rapat paripurna hari ini," katanya.

Meskipun Supratman telah mengatakan 7 Fraksi menerima dan 2 Fraksi menolak, namun pimpinan sidang Paripurna Azis Syamsuddin memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya. Setelah 9 Fraksi menyampaikan pandangannya 6 fraksi setuju secara bulat, 1 fraksi menerima dengan catatan, dan 2 Fraksi menolak.

"Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan pandangan fraksi 6 menyatakan setuju secara bulat 1 menerima dengan catatan. Fraksi PAN menyatakan menolak sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu pada pasal 164 yang disampaikan tadi maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna ini bisa disepakati?" tanya Azis

Serempak sebagian peserta rapat mengatakan "Setuju"

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah, mengapresiasi dengan pengesahan tersebut. Dia pun berharap UU ini akan bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

“Bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas semua kerja sama yang baik dalam proses pembahasan RUU Cipta kerja ini,” tambahnya.

Setelah Airlangga menyampaikan pendapat akhirnya, Azis kembali menanyakan anggota yang hadir untuk pengesahan RUU Ciptaker ini. Peserta yang hadir kembali memberikan penegasan 

"Setuju," ujar peserta Sidang Paripurna DPR diiringi ketukan palu dari pimpinan sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya