Perusahaan Ritel Milik CT Corp Digugat PKPU Supplier Alat Dapur

Peningkatan Keuntungan Carrefour
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – PT Trans Retail Indonesia, perusahaan di bawah CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan alat-alat dapur yaitu PT Tritunggal Adyabuana.

Pesan Chairul Tanjung di Rapimnas Kadin Indonesia: Pengusaha Harus Mampu Ciptakan Peluang

Baca Juga: Sindir Gatot Nurmantyo, Ini Kata Danjen Kopassus soal Baret Merah

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020, dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sederet Pengusaha Nasional hingga Menko Hadiri Rapimnas Kadin, Ada CT hingga AHY

Adapun pemohon PKPU dari perusahaan tersebut dilakukan melalui pengacara Rotua Monica Sinaga. Permohonan itu meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selain itu, pemohon juga menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Sementara, berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia, pengadilan memiliki waktu 20 hari dari tanggal petisi untuk memutuskan apakah akan menerima perusahaan ke dalam Proses PKPU.

Seperti diketahui, Trans Retail Indonesia pada Juli 2020 meminta persetujuan pemberi pinjaman untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman setara US$740 juta.

Dalam pernyataannya perusahaan mempermasalahkan pelemahan rupiah sebagai salah satu alasannya membutuhkan kemudahan perjanjian. 
 

Ilustrasi ritel modern.

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ritel: Ini Berat tapi Harus Optimis

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini pun menimbulkan beragam reaksi terutama dari pengusaha. Salah satunya Asosiasi

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024