Perusahaan Ritel Milik CT Corp Digugat PKPU Supplier Alat Dapur

Peningkatan Keuntungan Carrefour
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – PT Trans Retail Indonesia, perusahaan di bawah CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan alat-alat dapur yaitu PT Tritunggal Adyabuana.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Baca Juga: Sindir Gatot Nurmantyo, Ini Kata Danjen Kopassus soal Baret Merah

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020, dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Adapun pemohon PKPU dari perusahaan tersebut dilakukan melalui pengacara Rotua Monica Sinaga. Permohonan itu meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selain itu, pemohon juga menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.

Sebut Pidato Prabowo Pro Rakyat, Chairul Tanjung Ungkap Kunci Utama Capai Target Ekonomi Tumbuh 8 %

Sementara, berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia, pengadilan memiliki waktu 20 hari dari tanggal petisi untuk memutuskan apakah akan menerima perusahaan ke dalam Proses PKPU.

Seperti diketahui, Trans Retail Indonesia pada Juli 2020 meminta persetujuan pemberi pinjaman untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman setara US$740 juta.

Dalam pernyataannya perusahaan mempermasalahkan pelemahan rupiah sebagai salah satu alasannya membutuhkan kemudahan perjanjian. 
 

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin (tengah)

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Terpilih secara aklamasi menjadi Ketum Aprindo 2024-2028, Solihin memaparkan berbagai tantangan bisnis ritel di Indonesia pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024