Perusahaan Ritel Milik CT Corp Digugat PKPU Supplier Alat Dapur
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – PT Trans Retail Indonesia, perusahaan di bawah CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan alat-alat dapur yaitu PT Tritunggal Adyabuana.
Baca Juga:Â Sindir Gatot Nurmantyo, Ini Kata Danjen Kopassus soal Baret Merah
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020, dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun pemohon PKPU dari perusahaan tersebut dilakukan melalui pengacara Rotua Monica Sinaga. Permohonan itu meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
Selain itu, pemohon juga menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
Sementara, berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia, pengadilan memiliki waktu 20 hari dari tanggal petisi untuk memutuskan apakah akan menerima perusahaan ke dalam Proses PKPU.
Seperti diketahui, Trans Retail Indonesia pada Juli 2020 meminta persetujuan pemberi pinjaman untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman setara US$740 juta.
Dalam pernyataannya perusahaan mempermasalahkan pelemahan rupiah sebagai salah satu alasannya membutuhkan kemudahan perjanjian.Â
Â