Menko Airlangga Sebut RUU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Soal PHK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah memastikan, ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Narasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Hasil Rapat Jajaran Menteri Ekonomi Prabowo di Hari Minggu, Simak!

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan langkah itu dilakukan untuk memastikan produktifitas pekerja di Indonesia terus meningkat. Agar pada akhirnya dapat mendongkrak daya saing nasional.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," ujar Airlangga dikutip dari ketangannya, Senin 5 Oktober 2020.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan DPR Protokol AFAS Ke-7 Perkuat Industri Asuransi

Airlangga menyayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut. 

Menko Airlangga Sebut Insentif Kendaraan Listrik Bakal Lanjut di 2025

Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.

Airlangga menegaskan, dengan UU Cipta Kerja, pemerintah hadir apabila terjadi PHK dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Selain itu, apabila warga belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto. (ren)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Ekonomi Kuartal III Tumbuh 4,95 Persen, Begini Jurus Pemerintah Kejar Target 8 Persen

Pada kuartal III-2024 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95 persen, atau melambat dibandingkan dengan kuartal II-2024

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024