Sri Mulyani Yakinkan DPR Protokol AFAS Ke-7 Perkuat Industri Asuransi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyepakati ratifikasi Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework on Services (AFAS) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU).

Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

Sri mengatakan, ratifikasi tersebut memberikan banyak manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya industri asuransi umum dan syariah. Apalagi saat ini tekanan ekonomi sangat besar akibat Pandemi COVID-19.

"Dan pemulihannya tergantung kerja sama di ASEAN ini untuk meningkatkan investasi perdagangan dan mobilitas masyarakat ini jadi kunci kedinamisan ekonomi ASEAN," kata dia di DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Asuransi Jasindo Syariah Catat Pertumbuhan 20 Persen hingga November 2024

Baca juga: Menhub Budi Tegaskan Aturan Bersepeda Bukan untuk Bikin Orang Susah

Sri menekankan, melalui komitmen Protokol ke-7, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing yaitu 80 persen.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Oleh sebab itu, Sri menekankan, dampak positif ratifikasi itu diantaranya mampu meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan asuransi dan mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan inovasi produk.

"Juga membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN dan mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah menjadi perusahaan asuransi syariah," tegas Sri Mulyani. (ren)

Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Puji Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12 Persen

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya mengenakan kenaikan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, patut dipuji

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024