4000 Perusahaan Rokok Tutup, 63 Ribu Pekerja Kena PHK
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menentang rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau pada 2021 mendatang. Karena mempengaruhi keberlangsungan perusahaan rokok kecil.
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto menilai, rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok tersebut hanya memengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).
"Berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," kata dia, Senin 5 Oktober 2020.
Baca juga:Â Bos Sampoerna Minta Tarif Cukai dan Harga Rokok Tak Naik Tahun Depan
Kata dia, agenda tahunan yang ditetapkan pemerintah tersebut langsung mengakibatkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banyak pabrik rokok atau IHT di Indonesia yang terpaksa gulung tikar alis tutup.
Berdasarkan datanya, selama 10 tahun terakhir, 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang, dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan saja per 2019.
"Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Selain dari rencana kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.
"Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia," tegas Sudarto. (ren)