4000 Perusahaan Rokok Tutup, 63 Ribu Pekerja Kena PHK

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menentang rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau pada 2021 mendatang. Karena mempengaruhi keberlangsungan perusahaan rokok kecil.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto menilai, rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok tersebut hanya memengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

"Berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," kata dia, Senin 5 Oktober 2020.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Baca juga: Bos Sampoerna Minta Tarif Cukai dan Harga Rokok Tak Naik Tahun Depan

Kata dia, agenda tahunan yang ditetapkan pemerintah tersebut langsung mengakibatkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat banyak pabrik rokok atau IHT di Indonesia yang terpaksa gulung tikar alis tutup.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Berdasarkan datanya, selama 10 tahun terakhir, 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang, dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan saja per 2019.

"Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Selain dari rencana kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.

"Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia," tegas Sudarto. (ren)

PT Penempatan Pemenang Asia (Pintar)

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Namun, dari total permintaan yang tinggi tersebut, Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan sebesar 287 ribu tenaga kerja.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024