Piutang Negara Rp358,5 Triliun, Kemenkeu Ungkap Proses Tagih Mencekam

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat adanya piutang Rp358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Piutang muncul di setiap kementerian atau lembaga.

Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

Piutang tersebut terdiri atas piutang lancar bruto senilai Rp297,9 triliun dan piutang jangka panjang senilai Rp60,6 triliun. Sementara itu, piutang tidak tertagih dari piutang lancar senilai Rp187,3 triliun dan jangka panjang Rp3,7 triliun. 

"Karena ada ketentuan yang menimbulkan satu kewajiban kepada pihak lain ke pemerintah. Kalau itu tidak dibayar mereka maka muncul kewajiban mereka ke negara, itu jadi piutang negara," kata Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata secara virtual, Jumat, 2 Oktober 2020.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Baca juga: Bantu Napi China Kabur, Oknum Lapas Tangerang Dibayar Rp100 Ribu

Isa pun mengungkapkan, proses penagihan piutang tersebut tidak melulu berjalan mulus. Proses penagihan, dikatakannya juga kadangkala mencekam karena pegawai yang ditugasi diancam hingga disakiti oleh pihak yang berutang.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

"Saya ingat tuh ada peristiwa teman pajak (Direktorat Jenderal Pajak) di Nias yang sampai dia kalau enggak salah nagih piutang pajak, yang ditagih tidak puas dan kemudian melakukan penusukan dan sebagainya, cerita itu ada," tuturnya.

Padahal, menurut Isa, biasanya para pegawai penagih piutang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penagihan pun sudah dengan tata laksana yang jelas dan bisa dipahami.

Namun, dia melanjutkan, yang memberikan kesulitan utama dalam proses penagihan piutang adalah mencari jejak para pemilik utang ke negara tersebut. Mereka sulit dilacak keberadaannya, dengan nominal piutang mulai dari yang kecil hingga yang sangat besar. 

"Kalau yang kecil-kecil banget itu batasnya Rp8 juta enggak dilakukan pemeriksaan. Kita bisa sarankan penghapusan bersyarat karena kalau Rp8 juta ongkos pemeriksaannya bisa lebih besar dari piutangnya sendiri, kalau pun bisa ditagih enggak sepadan," tutur Isa. (art)

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.

Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ekonom Ingatkan soal Ini

Pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025 untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024