Menteri Sri Mulyani Digugat Bambang Trihatmojo, Kemenkeu Siap Hadapi

Bambang Trihatmodjo
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA - Kementerian Keuangan angkat suara terkait gugatan putra mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bambang menggugat karena dicekal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait urusan piutang negara.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya hingga saat ini siap menjalankan proses peradilan dengan Bambang terkait gugatannya tersebut. Namun, dipastikannya pencekalan masih berlaku.

"Bukan cekal, kita hanya cegah. Cekal itu cegah dan tangkal, mencegah orang ke luar negeri, tangkal menangkal orang masuk. Orang punya piutang enggak akan kita tangkal yang ada kita cegah keluar negeri," kata dia secara virtual, Jumat 2 Oktober 2020.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Baca juga: Semua Trah Soeharto Gabung ke Partai Berkarya

Meski demikian, Isa enggan menjabarkan mengenai profil piutang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah. Sebab, ditegaskannya, informasi mengenai besaran utang yang dimiliki pengusaha itu ke negara dan berapa yang sudah dibayar bukan konsumsi masyarakat.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

"Jangan tanya saya profil piutangnya itu informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik. Jadi saya enggak menceritakan tentang itu tapi perkembangannya masih dicegah. Kita hanya cegah," tegas Isa.

Isa mengungkapkan, pengacara Bambang, yang juga diketahui adalah Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, telah bersurat dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut.

Dia mengusulkan supaya persoalan itu bisa diselesaikan dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dia mengaku telah memintah PUPN DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar atas persoalan piutang tersebut tanpa harus melalui proses peradilan.

"Pengacara beliau juga sudah bersurat dan kami anjurkan PUPN DKI Jakarta mencari jalan keluar lain selain berprosess di peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Cara lain ya di bayar, kita bisa pertimbangkan pencegahan itu," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Busyro mengungkapkan bahwa Bambang menggugat ke PTUN atas keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

"Menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," kata Busyro saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 26 September 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan asal mula piutang tersebut. Awalnya konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo terpilih sebagai mitra penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Konsorsium itu kemudian mengalami kekurangan dana sehingga meminjam uang negara. Kemensetneg mengaku telah melakukan upaya-upaya agar ada pengembalian piutang negara dari Bambang Triatmojo selaku Ketua KMP SEA Games XIX Tahun 1997. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya