RUU Cipta Kerja Diklaim Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Pekerjaan
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Pemerintah menargetkan keberadaan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja bisa memperbaiki struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7-6 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pertumbuhan itu akan ditopang dengan terciptanya lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun.
"Meningkat dari saat ini 2 juta per tahun, untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru)," kata Susiwijono dikutip dari keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga:Â Bursa Wall Street Bergejolak Dapat Kabar Trump Positif COVID-19
Di sisi lain, RUU dikatakannya juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja, kesejahteraan pekerja dan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan investasi, Susiwijono mengklaim juga akan terjadi sebesar 6,6-7,0 persen, untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru.
Selanjutnya, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dikatakannya juga akan semakin diberdayakan dan mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan Koperasi 5,5 persen.
"Keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di tanah air. Pandemi COVID-19 pun menjadi momentum untuk melakukan pembenahan," tegas dia.
Dia pun juga mengungkapkan, ada sejumlah risiko yang akan dihadapi Indonesia tanpa adanya pembenahan mendasar struktur ekonomi nasional yang dilakukan melalui RUU Cipta Kerja.
"Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap," tutur Susiwijono.