Luhut: Undang-undang Omnibus Law Keluar Setelah Tanggal 6 Oktober
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan dengan segala capaian yang telah diraih hingga saat ini, Undang-undang Omnibus Law diharapkan bisa segera rampung di awal bulan Oktober ini.
"Omnibus Law ini kita harapkan akan keluar mungkin setelah tanggal 6 bulan ini," kata Luhut dalam telekonferensi, Kamis, 1 Oktober 2020.
"Jadi kita berharap minggu depan Insya Allah ini akan dapat (terealisasi), dan kalau ini jadi semua ditunggu negara-negara lain karena di dalamnya ada juga Omnibus Law Cipta kerja," ujarnya.
Baca juga:Â Menko Luhut Pelototi Program Tol Laut
Luhut mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan segala sesuatu, untuk melakukan berbagai langkah penting dalam hal pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.
"Ini semua kita siapkan sekarang, sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi telah membuat perubahan yang luar biasa," ujar Luhut.
Di sisi lain, Luhut memastikan bahwa dengan adanya UU Omnibus Law ini, maka akan terjadi hal yang luar biasa dalam konteks daya saing Indonesia, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Hal ini diyakininya akan membuat Indonesia menjadi negara yang setara dan sejajar dengan negara-negara ASEAN lainnya, dalam hal penciptaan iklim perekonomian dan investasi yang kompetitif guna menampung berbagai potensi penanaman modal yang ada.
Sehingga, kesan bahwa berinvestasi di Indonesia akan sangat menyulitkan akibat berbagai proses dan birokrasi yang rumit dan berbelit-belit, bisa segera dihilangkan dari citra Indonesia selama ini.
"Yang tadinya kita membuat diri kita rigid (kaku) sehingga orang malas datang ke kita untuk berinvestasi, sehingga akhirnya mereka lari ke Vietnam, Thailand, Filipina, atau bahkan Malaysia," kata Luhut.
"Nah, sekarang Presiden meminta kita benchmark ke negara-negara ini, dengan membuat peraturan perundang-undangan kita di bidang investasi kira-kira sama dengan mereka," ujarnya. (ase)