Terakhir Deflasi Berturut-turut Usai Krismon, Sekarang Terjadi Lagi

Kepala BPS, Suhariyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – September 2020 menjadi pertanda nyata bahwa daya beli masyarakat semakin turun akibat dampak pandemi COVID-19. Deflasi kembali terjadi 0,05 persen, sehingga tiga bulan berturut-turut tidak ada inflasi di Indonesia.

Harga Beras Deflasi 0,45 Persen di November 2024

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mengatakan, terakhir kali Indonesia mengalami deflasi berturut-turut adalah pada 1999 atau setelah terjadinya masa krisis moneter (krismon). Pada tahun itu deflasi terjadi sejak Maret hingga September.

"Deflasi berturut-turut terjadi pada tahun 1999. Pada waktu itu terjadi deflasi mulai Maret sampai September sehingga pada 1999 itu deflasi berturut-turut selama tujuh bulan," kata Suhariyanto, Kamis, 1 Oktober 2020.

Kenaikan UMP 2025 Dinilai Bawa Dampak Positif, Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Baca juga: Luhut Pimpin Rapat Penyediaan dan Target Vaksin COVID-19, Ini Hasilnya

Suhariyanto mengatakan, untuk tahun ini, deflasi berturut-turut memang hanya terjadi selama tiga bulan atau sepanjang kuartal III-2020. Namun, itu sudah menunjukkan bahwa daya beli masyarakat menurun.

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

"Melihat angka-angka ini bisa disimpulkan pada September 2020 terjadi deflasi sebesar 0,05 persen. Dari sisi pasokan cukup tapi dari sisi permintaan nampaknya daya beli masyarakat masih rendah," tuturnya.

Turunnya harga-harga atau deflasi karena tidak adanya konsumen yang membeli suatu produk, mulai terjadi pada Juli 2020 dengan deflasi 0,10 persen. Kemudian Agustus 0,05 persen dan September 0,05 persen.

"Itu yang perlu diwaspadai deflasi September 2020, karena telah terjadi deflasi berturut-turut tiga bulan, artinya selama kuartal III daya beli masih lemah," ungkap Suhariyanto. (art)

ilustrasi pajak

Analis Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Signifikan ke Pasar Modal Domestik

Analis menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi pasar dalam negeri karena dua indikator utama makroekonomi stabil.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024