Minta Industri Patuhi Protokol Corona, Menperin: Karyawan Aset Penting
- Dokumentasi Kementerian Perindustrian.
VIVA – Kementerian Perindustrian meminta pelaku industri dan para pekerja di dalamnya, untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19. Hal itu dilakukan baik di dalam maupun luar lingkungan kerja.
Hal ini menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan industri dapat tetap menjalankan aktivitasnya, walaupun dalam situasi pandemi.
Agus pun meminta para pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang. Seperti misalnya melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Akibat Corona, Saham Sektor Ini Layak Dikoleksi
“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan memengaruhi produktivitas industri,” tutur Agus dikutip dari keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020.
Agus menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya.
“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” paparnya.
Dia menegaskan, dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.
“Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Agus.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.
“Selain itu, dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja menjadi fokus dalam RUU tersebut. Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja.
Dia pun berharap, RUU Cipta Kerja dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. (art)