Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku 2021, Begini Nasib Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu
- Instagram/toko_akbarsatu
VIVA – Pemerintah dan DPR telah sepakat tarif bea materai mulai 1 Januari 2021 akan sebesar Rp10 ribu. Lantas bagaimana nasib materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu yang masih dimiliki masyarakat?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah memberikan masa transisi untuk menerapkan bea meterai dengan tarif tunggal Rp10 ribu.
"Kita beri ruang karena bea meterai sama kaya kita aja beli tapi belum dipakai masih di dompet aja, jadi transisi masih di 2021, satu tahun penuh kita transisi," ujarnya secara virtual, Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: LPS Pangkas Suku BUnga Penjaminan 25 Basis Poin
Selama masa transisi tersebut, dia melanjutkan, masyarakat dapat menghabiskan meterai yang sudah dimiliki dengan cara menempelkan meterai sebanyak dua lembar.
Misalnya, jika masih memiliki materai Rp3 ribu maka harus ditempel beriringan dengan materai Rp6 ribu. Dengan demikian, bea meterai yang dibayarkan dengan total Rp9 ribu tersebut masih diperbolehkan.
Sementara itu, jika yang dimiliki hanya materai Rp6 ribu. Maka masyarakat harus menempelkannya dengan materai lain sebesar Rp6 ribu, sehingga biaya materai yang dibayarkan menjadi Rp12 ribu.
"Kalau enggak ada 3000, yang ditempel 6000 dua atau Rp12 ribu. Ini yang kita coba transisi karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar. Ini yang kita gunakan, jadi kita transisikan," kata Suryo.