Tok, Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati, mulai 1 Januari 2021, tarif baru Bea Materai akan resmi berlaku Rp10.000. Hal tersebut merupakan hasil dari rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, yang membahas mengenai Undang Undang Bea Materai tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menjelaskan, dengan disahkannya aturan mengenai bea materai tersebut, maka segala macam hal terkait bea materai dalam bentuk dokumen digital di samping format dokumen fisik dalam bentuk kertas, akhirnya sudah dapat diakomodasi.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota fraksi, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Baca juga:Â Summarecon Bogor Mulai Ditawarkan, Ada Harga Khusus Pandemi Corona
Menanggapinya, para anggota dewan pun serentak menyatakan persetujuannya atas pertanyaan dari Puan Maharani, terkait pemberlakuan UU tentang Bea Materai tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, perubahan UU tentang Bea Materai adalah pajak atas dokumen, yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985.
Di mana isinya membahas tentang bea materai yang berlaku sejak 1 Januari 1986, yang sudah sekitar 35 tahun hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan.
"Sehingga kami menilai bahwa hal itu tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," kata Sri.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun bisa dinaikkan menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta, sudah bisa dikenai bea materai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, lanjut Sri Mulyani, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.
"Dokumen untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai," ujarnya. (art)