Dahlan Iskan Tegaskan Usul Ahok soal Superholding BUMN Belum Mendesak

Mobil Listrik Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menyatakan bahwa pembentukan superholding BUMN saat ini belum terlalu mendesak. Sebab, upaya tersebut membutuhkan perombakan luar biasa dari bentuk hingga kultur BUMN serta campur tangan politik yang sangat rumit.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Airlangga: Pemulihan Ekonomi RI Mengarah Positif

"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak," ujar Dahlan Iskan dalam diskusi daring di Jakarta, Senin malam, 28 September 2020.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dahlan pun mengingatkan bahwa sekadar membentuk superholding tidak cukup. Sebab, upaya itu dinilainya tidak bisa diselesaikan secara teknis di internal Kementerian BUMN dan juga tidak bisa di tingkat presiden, melainkan perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini juga meminta semua pihak untuk melihat kembali bukti bahwa tidak semua negara bisa berhasil meniru langkah Temasek Singapura dalam membentuk superholding. Buktinya Malaysia gagal meniru Temasek.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Bukan main orang asyiknya kalau membicarakan Temasek, seolah-olah semua akan beres kalau kita seperti Temasek," kata Dahlan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyampaikan bahwa Kementerian BUMN sedang fokus memperbaiki rantai pasokan di Indonesia melalui klasterisasi dan subholding sebelum memikirkan ide superholding BUMN.

"Kita jangan buru-buru mau superholding, itu ide besar memang. Tapi kita lihat dulu apakah ini efektif enggak, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri. Jadi masih jauh pemikiran mengenai superholding," ujar Arya Sinulingga menanggapi komentar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pembentukan superholding BUMN. (ant/art)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024