3 Maskapai Kena Sanksi Langgar Aturan Jaga Jarak di Pesawat

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang komersil. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat udara harus ditegakkan. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Penerapan protokol kesehatan secara tegas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Baca juga: Curhat Pengusaha Truk, Angkut Barang dari Pelabuhan Bisa Puluhan Jam

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat 3 (tiga) perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Dia mengatakan, 3 perusahaan penerbangan itu tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Maskapai itu melanggar ketentuan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor). Kami  pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit dengan 1 pinalti unit sebesar Rp100 ribu

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVIF-19, siapa pun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Seperti diketahui,, sebelum ditetapkannya PM 56 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tutup Novie. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya