Kadin Ungkap Obesitas Perizinan RI Hambat Penciptaan Lapangan Kerja
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan betapa banyaknya jumlah perizinan yang dibutuhkan pengusaha untuk membuka lapangan kerja di Indonesia selama ini.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Sebut Kuartal III Akan Resesi, Komite PEN: Sense of Joke
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, obesitas regulasi tersebut terlihat dari peraturan di pemerintah pusat saja mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.
Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966.
"Inilah yang banyak sekali over lapping tumpang tindih yang memang harus segera disempurnakan," kata Rosan secara virtual, Kamis, 24 September 2020.
Karena itu, Rosan mengatakan, perlu adanya reformasi dari aturan pemerintah yang akan dilakukan melalui omnibus law cipta kerja. Aturan sapu jagat itu akan memangkas obesitas dan tumpang tindih regulasi.
"Ini 11 klaster di omnibus law ada 79 undang-undang dan 1.203 pasal dan kalau kita lihat penekan paling banyak di penyederhanaan perizinan berusaha," tuturnya.
Tanpa adanya penyederhanaan regulasi, dikatakannya, masyarakat Indonesia akan semakin sulit mendapat lapangan pekerjaan. Selain itu akan semakin banyak jumlah pengangguran.
Sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, Rosan mengatakan, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7 juta orang dan setiap tahun ada 2,5 juta orang butuh lapangan kerja baru.
Sementara itu, jumlah setengah pengangguran mencapai 8,4 juta orang dan pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang. Dengan begitu hampir 46,3 juta orang di Indonesia tidak bekerja penuh.
"Jadi tekanan terhadap tenaga kerja kita ini sangat besar oleh sebab itu langkah-langkah ke depan dalam menciptakan lapangan kerja jadi hal yang sangat penting ke depannya," ujar Rosan.