Kemenkeu Jamin Dana Taperum PNS dan ASN Aman di Kas Negara

Gedung Kemenkeu / Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan dana Taperum Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara masih tersimpan aman di kas negara, sebelum dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Baca Juga: Kementerian PUPR: PNS Tak Perlu Khawatir soal Pencairan Dana Taperum

Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau DJPB Kemenkeu, Agung Yulianta, mengatakan saat ini payung hukum pembentukan BP Tapera pun sudah diberikan oleh pemerintah

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Dan kita tinggal menunggu perhitungan oleh tim likuidasi Taperum," kata Agung dalam dalam telekonferensi, Jumat 18 September 2020.

Agung memastikan, dana yang dipotong dari PNS tersebut masih utuh, karena disimpan di kas umum negara sebagai bagian yang nanti akan dikembalikan pada PNS aktif, pensiunan, dan ahli waris dari BP Taperum.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Dia menjelaskan, saat masih dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), dana yang dipotong dari gaji PNS itu sebagiannya disimpan di Kementerian Keuangan.

Sementara sebagian lagi disimpan Bapertarum dalam pengelolaan Kementerian PUPR, untuk bantuan uang muka pembiayaan rumah.

Namun, setelah Bapertarum dilikuidasi, Agung menyebut bahwa dana itu di simpan dalam kas negara dan dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai pembiayaan jangka panjang.

"Jadi dana itu tidak digunakan untuk apa-apa, dan saat ini disimpan, dikembangkan, dan dipupuk ke rekening itu," ujar Agung.

Dia juga menyampaikan, saat ini Tim Likuidasi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, serta BKN, masih menghitung dan mendata seluruh dana yang tersimpan tersebut.

"Sekaligus menghitung jumlah PNS aktif, pensiunan, dan ahli waris yang berhak atas simpanan dana Taperum tersebut," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya