Aturan Pesepeda Terbit, Gedung Harus Siapkan Parkir Sepeda

Ilustrasi bersepeda
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Perhubungan mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, dengan adanya Permenhub Nomor 59/2020 itu nantinya para pengelola gedung dan tempat-tempat publik lainnya harus mulai memfasilitasi para pesepeda. Salah satunya menyediakan tempat parkir khusus sepeda.

"Kami berharap nantinya para pengelola gedung, baik itu gedung sekolah, mal-mal, bisa mulai menyediakan tempat parkir sepeda di tempatnya masing-masing," kata Budi dalam telekonferensi, Jumat, 18 September 2020.

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

Baca juga: Menteri Ida Sebut Para Pekerja Sadari Perusahaannya Lagi Susah

Ke depan, Budi berharap Permenhub Nomor 59/2020 ini akan mampu mengubah pola pikir dan pola hidup masyarakat. Untuk lebih memanfaatkan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari.

Pembangunan Gedung Apartemen di Area Kedubes India Ditegaskan Harus Ikut Aturan RI

"Sehingga ke depan diharapkan juga bahwa akan ada shifting kebiasaan dari yang sebelumnya menggunakan sepeda motor, menjadi menggunakan sepeda," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan, Permenhub itu juga telah mengatur agar para pengguna sepeda mau menaati dan mematuhi aturan yang telah dimasukkan ke dalam Permenhub tersebut.

Di antaranya yakni mencakup soal kelengkapan bersepeda, kesiapan fisik, hingga fitur dan aspek kelengkapan dan keselamatan pada sepeda yang digunakan. Termasuk soal rem, lampu sepeda, bahkan hingga alat pemantul cahaya.

"Misalnya, kalau untuk sepeda jenis olahraga, pesepedanya itu harus dilengkapi helm. Tapi kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai helm juga enggak apa-apa," ujarnya.

Diketahui, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 yang diteken pada 14 Agustus 2020 itu, pada Bab II Pasal 2 menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan 

Meliputi memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda juga telah diatur dalam Pasal 6, yaitu:

1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

2. Menggunakan alas kaki

3. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

4. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

7. Menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya