Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional, Sektor Properti Butuh Sederet Insentif

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

VIVA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia atau REI, Paulus Totok Lusida berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan sektor properti di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi COVID-19 saat ini.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Sebab, menurutnya, selama ini sektor properti telah ikut membantu perekonomian nasional. Apalagi sektor tersebut menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait.

"Bahkan total jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang mampu diserap oleh sektor properti bisa mencapai sekitar 30,34 juta orang," kata Paulus dalam diskusi virtual bertajuk '75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional', Kamis, 17 September 2020.

Penjualan Mobil Anjlok Signifikan, Pemerintah Kaji Insentif PPnBM

Baca juga: Animo Masyarakat Beli Properti Cukup Tinggi saat Pandemi, Tapi...

Dia mengatakan, saat ini pandemi COVID-19 memukul telak sektor properti sehingga penjualan rumah komersial anjlok hingga 50-80 persen, REI berharap pemerintah bisa turun tangan memberikan sejumlah stimulus.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah, guna membangkitkan kembali sektor properti yang terpukul akibat pandemi ini," ujarnya.

Paulus pun membeberkan beberapa usulan untuk menggairahkan sektor tersebut. Misalnya penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen. Kemudian, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen. 

Kedua, usulan itu setidaknya bisa diberlakukan pemerintah selama masa pandemi. Atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan ke depan.

Kemudian, Paulus juga meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa serta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Serta, PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

"Pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT, dikenakan pajak sebesar 5 persen dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," ujar Paulus.

Hal-hal tersebut dinilai penting bagi DPP REI, guna menyelamatkan aspek keuangan pengembang dari kesulitan cash flow. Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu meminta kepada para pihak perbankan, agar dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjamannya.

"Diperlukan adanya insentif pajak-pajak pembelian properti, khususnya bagi para investor. Karena mereka yang relatif siap daya belinya, dan perlu juga adanya relaksasi pembelian properti untuk konsumen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya