Perry Warjiyo Yakin Pemerintah Tak Mau Merusak Indepedensi BI
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo akhirnya angkat bicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi ketiga kalinya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Melalui revisi tersebut, DPR ingin kembali membangkitkan Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Akibatnya, independensi BI dalam mengeluarkan kebijakan moneter terancam.
Meski demikian, Perry meyakini bahwa pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo tidak ingin merusak independensi BI yang selama ini telah terjaga. Sebab, dia mengatakan, Jokowi sendiri telah memberikan pernyataan tegas.
"Pada 2 September 2020 Bapak Presiden sudah menegakkan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing. Saya kira itu sudah jelas," katanya, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Pemerintah Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Minus 2 Persen
Selain itu, Perry juga meyakini bahwa usulan revisi tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan dari DPR, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pada 4 September 2020 beliau (Sri Mulyani) menyatakan dan di sini saya quote, mengenai revisi undang-undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini," kata Perry.
Dikutip VIVA dari draf RUU tersebut, pertimbangan mendasar adanya RUU BI itu karena peranan BI saat ini dianggap belum maksimal mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja. Draf itu telah selesai disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Untuk itu, pada pasal 7 ayat 1 RUU tersebut menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Dengan begitu, pasal 4 ayat 2 menetapkan bahwa independensi BI dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan moneter perlu berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini nantinya.
Kemudian, pada pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa penetapan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mendukung kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian dilakukan oleh Dewan Moneter.