Pemerintah Minta Askrindo Hati-hati Jamin Kredit Bank di Masa Pandemi

Ilustrasi akvitas perbankan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo agar berhati-hati dalam menjamin kredit nasabah yang diajukan oleh pihak perbankan.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Hal itu diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, yang melihat bahwa bisnis penjaminan kredit harus sangat hati-hati di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Jangan ada bank melempar kreditnya, langsung ditangkap. Karena pasti bank itu saat melempar risiko kredit dengan menutupnya melalui asuransi, pasti dia sudah menghitung-hitung karena risikonya tinggi," ujar Iskandar dalam telekonferensi, Kamis, 17 September 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca juga:  Ahok Bongkar Aib Pertamina, Said Didu: Dia Sudah Menyerah

Iskandar menambahkan, Askrindo dan para penjamin kredit lainnya harus semakin jeli dan teliti dalam menangkap kredit dari pihak perbankan, dan menghitungnya secara lebih seksama. "Karena ke depan hal itu bisa menimbulkan klaim yang besar bagi asuransi," ujarnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Karenanya, Iskandar berharap bahwa Askrindo bisa ikut mengantisipasi besarnya dampak dan risiko dari pandemi COVID-19. Khususnya di sektor keuangan dan kredit perbankan.

Berbagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko harus lebih digencarkan, antara lain dengan lebih memperhatikan perkembangan berbagai sektor bisnis dan industri, serta kebijakan-kebijakan apa yang dikeluarkan pemerintah di masa sulit seperti saat ini.

"Maka cobalah lihat sektor-sektor apa saja yang terdampak COVID-19, dan bagaimana kebijakan yang dilakukan pemerintah supaya bisa menangkap peluang daripada bisnis perasuransian ini," ujarnya.

Diketahui, sampai 7 September 2020, PT Askrindo telah merealisasikan penjaminan kredit modal kerja (KMK) hingga mencapai Rp2,5 triliun.

Realisasi Rp2,5 triliun tersebut telah dijaminkan kepada 4.123 debitur yang menjadi pelaku UMKM, sebagai bagian dari implementasi dan penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya