Cuma 398 Ribu Tenaga Honorer yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Ketua Satgas PEN yang juga Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perluasan program subsidi gaji untuk para tenaga kerja honorer bukanlah program baru.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Budi mengatakan, dalam program subsidi gaji bagi para karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sudah termasuk pekerja honorer di dalamnya.

"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer," kata Budi, Rabu, 16 September 2020.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Baca juga: UMKM yang Belum Dapat Banuan Usaha Rp2,4 Juta Cair 2 Pekan Ini

Budi menekankan, tenaga honorer yang akan mendapat subsidi gaji hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan subsidi.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Karena kita memang perlu data lengkap dan sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Budi.

Total penerima subsidi gaji Rp600 ribu per bulan selama empat bulan memang ditargetkan sebanyak 15,72 juta karyawan. Adapun anggaran yang disiapkan hingga Desember 2020 adalah Rp37,8 triliun.

Hanya saja, wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu melanjutkan, memang para tenaga honorer tersebut akan diberikan pada gelombang kedua pencairan, yakni sekitar Oktober dan November. Sementara itu, karyawan lainnya mulai Agustus 2020.

"Buat teman-teman honorer yang 398 ribu ini nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober dan November. Memang tenaga honorer ini yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan akan terus memperluas cakupan penerima bantuan tunai selama masa pandemi COVID-19. Kali ini yang bakal mendapat hibah dana dari negara adalah kelompok tenaga honorer.

"Tadi juga Bapak Presiden meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan oleh ketua pelaksana terkait untuk tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan," katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 14 September 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya