Menko Airlangga: RUU Ciptaker Rampung 90 Persen, Tinggal Finalisasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker saat ini sudah hampir selesai dibahas.
"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, di mana submit-nya sudah mencapai sekitar 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam telekonferensi, Selasa 15 September 2020.
Dia bahkan mengaku, mayoritas klasterisasi strategis dari ranah-ranah yang masuk ke dalam pembahasan RUU Ciptaker tersebut, saat ini juga sudah hampir rampung.
Baca juga:Â RUU Ciptaker Dinilai Dapat Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi
"Hampir seluruh klaster strategis, apakah itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, klaster kepastian hukum, klaster UMKM dan koperasi," ujar Airlangga.
Dari pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dengan pihak DPR RI tersebut, Airlangga menekankan bahwa pembahasan seluruh klaster itu hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan konsensus dengan para partai politik.
Sehingga, saat ini pembahasan hanya tinggal menuju ke tahap finalisasi, guna melakukan harmonisasi DNA sinkronisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.
"Tinggal sekarang melakukan finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas sebagai harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga melakukan sinkronisasi serta perumusan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, juga memastikan, Undang-undang Omnibus Law diperkirakan akan rampung dan disahkan pada bulan Oktober 2020 mendatang.
"Dalam skenario kita, undang-undang Omnibus Law itu akan disahkan paling lambat bulan Oktober 2020," kata Bahlil pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Bahkan, dia pun berharap bahwa undang-undang Omnibus Law itu bisa disahkan lebih cepat, setidaknya di awal bulan Oktober 2020 mendatang.
"Kita harapkan bisa cepat selesai ya. Kalau kita harapkan sih di awal Oktober bisa lebih cepat lebih baik," ujarnya. (ren)