Baru 5,2 Juta Pekerja Dapat Transferan Bantuan Gaji Rp600 Ribu

Ilustrasi pekerja muda
Sumber :
  • Pixabay/caio_triana

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan realisasi pencairan insentif subsidi gaji yang telah tersalurkan. Insentif ini diberikan bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Kenaikan UMP 2025 Dinilai Bawa Dampak Positif, Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Bantuan pemerintah tersebut diharapkan bisa membantu pekerja atau buruh untuk menghadapi dampak Pandemi COVID-19. Mereka diberikan insentif atau subsidi gaji Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan dicairkan dua tahap masing-masing Rp1,2 juta.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data terakhir, 10 September 2020, untuk tahap I, realisasi penyaluran batch I telah mencapai 2.479.261 orang, atau 99,17 persen dari target sebanyak 2,5 juta orang.

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

Baca juga; Pandemi Corona, Begini Nasib Proyek Properti Superblock di Jaktim

Kemudian untuk batch II, penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total target penerima sebanyak 3 juta orang. Sehingga, hingga kini, total untuk tahap I baru sebanyak 5.248.226 dari total penerima subsidi itu yang ditargetkan seluruhnya sebanyak 15,7 juta pekerja.

BCA Tunggu Arah Kebijakan Kredit Pemerintahan Prabowo, Daya Beli Jadi Penentu

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dikutip dari keterangannya, Senin, 14 September 2020.

Soes berharap, bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah menargetkan subsidi gaji diterima oleh 15,72 juta pekerja. Anggaran yang ditetapkan mencapai Rp37,8 triliun. (ren)

ilustrasi pajak

Analis Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Signifikan ke Pasar Modal Domestik

Analis menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi pasar dalam negeri karena dua indikator utama makroekonomi stabil.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024