Pandemi COVID-19 Pukul Ekonomi, Indonesia Masih Berkutat di Fase Mana?

VIVA Talk A to Z Pelaporan Pajak Online di Masa Pandemi COVID-19
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Pandemi Corona COVID-19 yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia membuat pemerintah negara harus memikirkan strategi dan kebijakan untuk mencegah kemerosotan ekonomi.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepala Divisi Brevet Koperasi Pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Harisman Isa Mohamad mengatakan, pertumbuhan negatif atau resesi yang terjadi di beberapa negara besar berdampak pada penurunan laba. Hal ini menyebabkan produksi berkurang, pegawai pun akan mulai dikurangi sebagai dampak dari daya beli masyarakat yang menurun.

"Berbagai negara melakukan berbagai kebijakan yang terbagi atas tiga fase yaitu fase awal, fase penguatan dan fase pemulihan," kata Haris dalam diskusi webinar VIVAtalk bertajuk "A to Z Pelaporan Pajak Secara Online Pada Masa Pandemi COVID-19" pada Sabtu 12 September 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Fase awal yakni kebijakan yang dikombinasikan dengan sektor lain atau selalu berkorelasi dengan sektor lain. Fase penguatan merupakan fase negara membuat kebijakan pajak yang berdampak luas. Sementara fase pemulihan di mana negara memberi banyak stimulus fiskal untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Haris menyebut beberapa negara kini telah bergerak ke fase penguatan dan fase pemulihan. Sementara Indonesia kini masih berkutat di antara fase awal dan fase penguatan.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Apa yang diberikan negara kita? Negara terus memberi stimulus fiskal. Contoh misalnya membiarkan perusahaan tidak menyetor pajak ke negara alias bebas pajak. Atau bahkan ekstremnya diberikan bebas 100 persen misalnya yang disasar adalah UMKM. Ini dilakukan supaya survive," ujar Haris.

Selain itu sebagai respons awal, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif kepada para pekerja. Menurutnya fase awal ini harus dijalankan secara paralel dengan paket kebijakan lain, untuk menjaga likuiditas industri dan juga mendukung penghasilan rumah tangga.

Ilustrasi Proyek Pembangunan

Bakal Bikin Pembangunan Berkelanjutan, Tarif PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Positif ke Invetasi

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024