Uang Palsu 4.239 Lembar Ditemukan BI Sumut, Ini Rinciannya
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Sejak bulan Januari hingga Agustus 2020, Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Sumatera Utara telah menemukan sebanyak 4.239 lembar uang rupiah palsu. Kepala BI Kpw Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, menguraikan, dari 4.239 lembar uang palsu tersebut, mayoritas ditemukan melalui klarifikasi perbankan.
“3.561 lembar di antaranya berdasarkan hasil klarifikasi perbankan, dan 623 lembar berasal dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan 55 lembar hasil temuan mesin sortasi," jelas dia kepada wartawan, Jumat 11 September 2020.
Baca juga: Ekonomi RI 2021 Ditargetkan Tumbuh 5 Persen, Menkeu: Gambarkan Harapan
Wiwiek merincikan, ribuan lembar uang rupiah palsu itu terdiri dari pecahan Rp100.000 berjumlah 2.099 lembar, Rp50.000 berjumlah 2.103 lembar, Rp20.000 berjumlah 38 lembar dan Rp10.000 berjumlah 8 lembar.
"Didominasi oleh pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sementara, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000 kosong," kata Wiwiek.
Pada Agustus 2020, jumlah temuan uang palsu berjumlah 872 lembar. Namun, Wiwiek menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klarifikasi yang dilakukan ke Bank Indonesia sejak 16 Maret sampai dengan 15 Juli 2020.
Agar tidak ada peningkatan jumlah uang palsu, dia mengatakan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Termasuk Kepolisian dan melakukan terus sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah guna mengantisipasi dan menekan peredaran uang palsu itu," tutur Wiwiek.
Dengan tingginya lembar uang rupiah palsu ditemukan, Wiwiek mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi dengan uang tunai. Sebelum menerima, uang harus dilihat dan perhatikan secara detail.
"Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga bisa menimbulkan kekurangpercayaan terhadap rupiah," jelas Wiwiek. (ren)