Tempat Usaha Langgar PSBB Total di Jakarta, Bakal Ada Sanksi Tambahan
- vstory
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang boleh dibuka pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total mulai 14 September 2020 mendatang. Untuk sektor yang dibolehkan untuk tetap beroperasi pun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona atau COVID-19.
Jika dari salah satu tempat usaha dari sektor yang diperbolehkan melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara. Namun untuk menimbulkan efek jera, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tengah mengkaji adanya sanksi tambahan.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara apakah ada denda administrasi atau sanksi denda, nah kalau untuk (sektor) yang tidak dikecualikan otomatis tutup," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota, Kamis, 10 September 2020.
Baca juga:Â IHSG Terguncang PSBB Total, Wagub Riza: Utamakan Keselamatan Warga
Terkait aturan ganjil genap yang sempat diberlakukan di pertokoan, sudah secara otomatis tergantikan dengan adanya aturan sektor usaha yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan. Lokasi tempat usaha yang dibolehkan tetap beroperasi, harus membatasi karyawan yakni 50 persen dari kapasitas tempat usaha.
Menurutnya, apabila tempat usaha itu masih membandel dan melakukan pelanggaran, akan langsung ditutup. Sementara itu, jika ada sektor yang tidak dikecualikan namun tetap buka dan mengabaikan peraturan maka Disnaker akan menindak tegas.
"Pertanyaannya kalau masih ada yang buka bagaimana, ya kita paksa tutup. Nah sama juga itu akan kita bahas lagi apakah hanya tutup sampai dengan PSBB dicabut, nanti berakhirnya PSBB entah kapan. Terus bagaimana kalau masih bandel lagi, apakah nanti akan ditingkatkan (hukumannya) di samping ada penutupan, apakah akan dikasih sanksi denda," kata Andri.
Andri menambahkan, Pemprov DKI tengah mengkaji sejumlah sanksi tambahan lainnya agar pemilik atau pengelola tidak meremehkan aturan yang ada. "Sekarang kita bahas, lagi kita bahas ya nanti akan kita umumkan secara resmi kalau seumpama sudah final apakah ada tambahan sanksi denda atau tidak," ujarnya.