Industri Properti Lesu, REI Jakarta Kesulitan Dapat Bantuan Pemerintah

Ilustrasi properti.
Sumber :
  • Dokumentasi Bank BTN.

VIVA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengaku kesulitan mendapatkan insentif usaha dari pemerintah untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Perluas Pusat Data, Edgeconnex Akuisisi Lahan Tambahan di Lippo Cikarang Cosmopolis

Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar menyatakan, sejak awal 2020 industri properti sudah digempur virus corona. Karena itu, dia berharap berbagai stimulus yang diberikan pemerintah bisa dieksekusi pelaku usaha.

“Hampir semua subsektor realestat terdampak. Okupansi hotel maksimum tinggal 15-20 persen. Demikian juga dengan ritel. Beberapa anggota kami yang kesulitan sudah meminta rescheduling utang ke perbankan. Namun, tidak gampang,” kata dia, Kamis, 10 September 2020.

Lippo Karawaci Raih Pra-Penjualan Rp 4,25 Triliun di Kuartal III, 79 Persen dari Target 2024

Baca juga: Cek Proyek KSPN Labuan Bajo, Luhut: NTT Tak Akan Miskin Lagi

Untuk jenis residensial, kata Arvin, semakin banyak pengembang yang susah melakukan akad kredit terkait persyaratan perbankan. Akibatnya, realisasi penyaluran kredit sulit tercapai.

IHSG Kinclong pada Sesi I Terdorong Lonjakan Sektor Properti, Simak 5 Saham Kinclong

Arvin mengklaim bahwa REI telah melakukan beragam strategi untuk bertahan. Di antaranya menekan biaya operasional semaksimal mungkin, gimmic marketing, serta pemberian subsidi bunga oleh pengembang.

"Akibat pandemi kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin.

Dengan semakin buruknya kondisi wabah dan akan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Arvin berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi virus corona.

Selain itu, dia juga meminta pemberian diskon 50 persen Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2019, penundaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2020-2021, tanpa denda hingga potongan pajak reklame 50 persen.

Selain itu PPh dan pajak hotel, dia mengharapkan, tidak diberlakukan karena selama lima bulan banyak hotel dan bisnis ritel yang tutup tidak operasional. Tidak hanya itu, Arvin juga minta tarif PLN dan gas diberikan diskon.

“Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit. Beri kami ruang gerak dulu, minimum sampai akhir tahun,” ujar Arvin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya