Penerimaan Negara Bisa Tambah Rp17 Triliun dari Cukai Tembakau

Suasana di pabrik rokok. (foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Pemerintah mampu menambah penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Rp17,57 triliun pada tahun ini jika kebijakan simplifikasi struktur tarifnya benar-benar bisa dijalankan sesuai PMK 146 Tahun 2017.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Hal tersebut merupakan hasil penelitian Cukai Hasil Tembakau bertajuk ‘Roadmap Simplifikasi, Celah Kebijakan dan Dampaknya’ yang dilakukan tim peneliti dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Ketua Tim Peneliti, Abdul Ghofar, menyatakan bahwa dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa skema simplifikasi merupakan salah satu kebijakan CHT yang berkontribusi positif bagi penerimaan negara di sektor perpajakan.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

“Kami melakukan simulasi andai saja roadmap simplifikasi CHT dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara dari skema tersebut adalah Rp17,57 triliun,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2020.

Baca juga: Timbulkan Efek Samping, Pengembangan Vaksin Corona Oxford Ditunda

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis

Jika pemerintah menggunakan skema simplifikasi dengan cara memangkas layer CHT yang tadinya 10 layer menjadi 5 layer saja, Ghofar melanjutkan, potensi pendapatan cukai akan meningkat setidaknya Rp10,12 triliun hingga Rp237,79 triliun pada 2023.

“Hasil simulasi kami jika struktur tarif cukai disederhanakan menjadi 5 layer, pendapatan cukai negara diproyeksikan bertambah menjadi Rp237,79 triliun pada 2023,” ungkap dia.

Ghofar mengatakan, skema simplifikasi lainnya yang bisa menjadi opsi bagi pemerintah adalah penggabungan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Penggabungan batasan produksi segmen rokok mesin diperkirakan menaikkan pendapatan cukai sebesar Rp3,55 triliun. 

“Ternyata dengan banyaknya golongan, banyak perusahaan besar, dan perusahaan asing yang memanfaatkannya untuk membayar cukai di golongan yang lebih rendah dengan tarif cukai yang lebih murah,” kata Ghofar. (art) 

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024