Tak Semua Peserta BPJS Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengungkapkan, berdasarkan validasi awal ada 1,6 juta rekening pekerja penerima subsidi upah Rp600 ribu per bulan tidak valid. Rekening tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait Kementerian Ketenagakerjaan.

Kado Istimewa di Hari Guru, Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan, 62 persen dari jumlah rekening pekerja yang diberikan sejumlah perusahaan, ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.

"Tidak sesuai ketentuan yang terima BSU (Bantuan Subsidi Upah), upahnya di bawah Rp5 juta, ternyata ada yang di atas," ujar Agus dalam telekonferensi secara virtual, dikutip Rabu 9 September 2020.

Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Baca juga: Baru 9 Juta Rekening Pekerja yang Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Selain itu, menurut Agus, 38 persen lainnya merupakan pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah bulan Juni 2020. Tidak sesuai dengan aturan bahwa pekerja yang berhak dapat subsidi harus yang sudah terdaftar sebelum Juni.

Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua

"Mungkin karena sebagian perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya. Akhirnya dikirimkan satu gelondongan, sehingga terseleksi sistem kita," tuturnya.

Dia mengatakan, data-data itu diinformasikan kepada perusahaan terkait. Pekerja yang masuk daftar itu pun ditegaskan tidak menerima bantuan gaji.

"Itu yang menyebabkan 1,6 juta tidak bisa diteruskan (untuk ditransfer)," ujarnya. 

Dari 11,7 juta rekening yang siap transfer subsidi itu, datanya sudah diserahkan ke Kemenaker sebanyak 9 juta rekening.

Dengan rincian, gelombang pertama 2,5 juta pada 24 Agustus 2020, gelombang kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta rekening, dan gelombang ketiga 3,5 juta pada 8 September 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya