Kemenkeu Beri Kredit Rp500 Juta-Rp15 Miliar bagi UMKM Orientasi Ekspor

Target peningkatan kelas UMKM Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan untuk mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah masa pandemi COVID-19 dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca Juga: BI Sebut Keyakinan Konsumen pada Ekonomi RI Masih di Zona Pesimis

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan, kali ini, program bantuan tersebut dikhususkan bagi UMKM yang produknya berorientasi ekspor.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

"Pemerintah berupaya UMKM yang berorientasi ekspor untuk dapat kredit modal kerja dan investasi untuk meningkatkan daya saing baik internasional dan nasional," kata Luky, Selasa, 8 September 2020.

Program itu, kata dia, akan dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2020.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Melalui keputusan itu, dia pun menyebutkan, sejumlah kriteria UMKM yang bisa mendapatkan bantuan pemerintah tersebut. Pertama adalah produk usahanya berorientasi ekspor.

"Kriterianya kita ingin menyisir UMKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung," tutur Luky.

Selain itu, dia melanjutkan, UMKM tersebut harus memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun, dimiliki warga negara Indonesia, memiliki kolektibiltas lancar dan tidak dalam proses klaim.

"Atau utang subrogasi. Kemudian melaksanakan kegiatannya di dalam negeri serta memiliki fasilitas jaringan produksi dengan standar ekspor," ungkap Luky.

Adapun untuk plafonnya terdiri atas dua bentuk. Untuk UMK Rp500 juta-Rp2 miliar dan menengah Rp2 miliar hingga Rp15 miliar dengan tenor kredit investasi lima tahun dan kredit modal kerja maksimal tiga tahun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya