Heboh Staf Ahli BUMN Digaji Rp50 Juta, Kementerian: Dulu Rp100 Juta

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Viral di media sosial, bocornya surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir tentang staf ahli bagi Direksi BUMN. Salah satunya disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. 

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

Dalam ketentuan surat itu, yang disorot adalah soal besaran gaji atau honorarium staf ahli yang ditetapkan direksi mencapai Rp50 juta per bulan sesuai kemampuan masing-masing perusahaan. Dalam ketentuan itu, juga diatur bahwa Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli dengan jumlah sebanyak-banyaknya adalah lima orang, sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Said pun mempertanyakan apakah direksi bukan jabatan ahli. Lalu, dia juga bertanya, apakah akan ada tambahan lebih dari 1.000 jabatan staf ahli.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

"BUMN sbg "penampungan" ? Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya : 1. Komisaris dan ireksi mmg bkn ahli ? 2. Akan ada tambahan lbh seribu jbtn "staf ahli" (tmsk anak prshn) stlh komisaris utk dibagi2? Mhn konfirmasi dr @KemenBUMN," ujar Said dikutip dari akun Twitternya, Senin, 7 September 2020.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membenarkan ada surat edaran tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa surat edaran itu bertujuan untuk membuat semua hal-hal yang selama ini ditutupi di BUMN menjadi transparan.

"SE ini membuat semuanya hal-hal yang selama ini sering ditutup masing masing BUMN. Kita jadikan itu sesuatu yang transparan," kata dia saat dikonfirmasi. 

Arya juga mengklarifikasi soal gaji. Menurutnya, gaji staf ahli itu beragam bahkan ada yang dulu ditemukan digaji Rp100 juta lebih. Menurutnya itu yang ditemukan di BUMN dan perlu dirapikan.

"(Dulu) ada yang digaji Rp100 juta lebih juga, jadi beragam yang kami temukan, namanya bisa beragam, ada staf ahli, ada advisor, ada konsultan," kata dia.

Ketentuan batasan besaran gaji dan pembatasan jumlah staf ahli ini disebut untuk membantu direksi dalam merapikan aturan di BUMN. Dia juga membantah akan ada ribuan jabatan.

"Kalau ada yang bilang bahwa ini ada (rencana) ribuan jabatan, justru enggak. Justru enggak seperti itu. Justru yang kami temukan selama ini seperti itu, Justru kami (ingin) merapikannya," kata dia.

Beberapa BUMN, lanjut dia, juga ditemukan ada yang sampai mempekerjakan 11-12 staf ahli atau advisor. Untuk itu, dia menegaskan, saat ini dibatasi hanya 5 staf ahli saja.

"Contoh di PLN itu ada sampai belasan juga, Pertamina juga ada, tempat lain juga ada, ada di Inalum. Jadi ini sekarang kita rapikan dibuat batasannya dibatasi hanya 5 itu pun ke direksi dibatasi hanya tanggung jawab tertentu," kata Arya.

Dia menegaskan aturan main ini dibuat agar tidak lagi diam-diam dan semua aturan mainnya jelas dan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Dan membuat semua aturan main yang tugasnya jelas tidak boleh dirangkap. Langkah yang dilakukan ini justru adalah membuat semuanya accountable langkah transparasi dan bagian dari bersih-bersih BUMN, semunya harus jelas dan transparan. tidak berjalan sendiri-sendiri dan ditutupi," ujarnya.

Dia pun menjabarkan perbedaan staf ahli dengan ketentuan baru Erick Thohir saat ini dengan yang berlaku sebelumnya. 

Ketentuan baru Staf Ahli BUMN di era Erick Thohir:

- Dibatasi waktu 1 tahun 
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesional 
- Posisi Staf Ahli di bawah direksi

Staf Ahli sebelum Erick:

- Sifat Adhoc 
- Tidak ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa Rp100 juta lebih 
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria.
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya