Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Sampai 2021
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara hari ini.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan [2021]," kata Airlangga, Senin 7 September 20020.
Baca juga: PSBB karena COVID-19 Naik, Aktivitas di Pasar Lama Tangerang Dibatasi
Airlangga menyebutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.
Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan.
"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. (ren)