Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Sampai 2021

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara hari ini.

Airlangga hingga Agus Gumiwang Temui Prabowo di Istana Bahas Gas Murah

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan [2021]," kata Airlangga, Senin 7 September 20020.

Baca juga: PSBB karena COVID-19 Naik, Aktivitas di Pasar Lama Tangerang Dibatasi

Menko Airlangga: HP Indonesia Bakal Tambah Jumlah Perangkat Berstandar TKDN

Airlangga menyebutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan ke depan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. (ren)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi Sebut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tak Perlu Pakai BPJS, Tapi…

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan PKG meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025