Diprotes Ridwan Kamil, Tarif Tol Jakarta-Bandung Batal Naik

Tol Cipularang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Baca: Tarif Tol Jakarta-Bandung Naik, Ridwan Kamil Protes ke Jasa Marga

Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol Trans Jawa 10 Persen Jelang Nataru

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. 

Merinding Pengguna Mobil Ini Merekam Sosok Misterius di Tol Cipularang

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah  Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyayangkan keputusan PT Jasa Marga Tbk, yang menaikkan tarif jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang diberlakukan Sabtu 5 September 2020. 

Melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, keputusan Jasa Marga itu dinilai sangat lah tidak bijak di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan sebagaimana dikutip dari postingan Instagramnya, Sabtu 5 September 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya