Antisipasi Krisis, LPS Akan Diperkuat

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pemerintah tengah melakukan kajian untuk memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di dalam penanganan krisis di industri jasa keuangan.

Penikmat Musik Metal-Rock Diajak agar Terus Suarakan Setiap Krisis yang Dihadapi

Penguatan tersebut dilakukan seiring dengan adanya kajian penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan, agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif.

Penguatan tersebut, dikatakan Sri, dilakukan dengan memberikan kapasitas LPS untuk berfungsi sebagai risk minimizer, tidak lagi hanya sebatas loss minimizer sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang LPS.

Ini Alasan Korea Selatan Diprediksi Jadi Negara Pertama yang Hilang dari Bumi

Baca juga: Panjar Beli Vaksin Corona, Pemerintah Siapkan Rp3,3 Triliun

"Penguatan juga dilakukan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer," kata Sri saat konferensi pers, Jumat, 4 September 2020.

Menilik Sejarah Panjang Sritex, Raja Tekstil yang Selamat dari Krisis 98 Kini Dinyatakan Pailit

Dengan adanya penguatan tersebut, kata Sri, maka nantinya LPS dapat mengambil tindakan atau intervensi awal dalam menangani bank yang mengalami kesulitan likuiditas, di tengah kondisi krisis yang terjadi.

"Dalam hal ini perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention termasuk dalam bentuk penempatan dana," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Sri, penguatan juga dilakukan di sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Karena itu, katanya, sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bank yang membutuhkan dukungan likuiditas.

"Misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya