Ini Kriteria Dokumen yang Tak Perlu Lagi Pakai Materai
- law-justice.co/
VIVA – Pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10 ribu. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga di naikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.
Baca juga:Â Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sepakat Dihapus, Gantinya Rp10.000
"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai. Di antaranya, kata Sri, untuk kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.
"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
Kata Sri, kebijakan terkait tarif dan pengecualian dokumen itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Tujuannya supaya ada waktu penyesuain bagi masyarakat dan pemerintah untuk menerapkannya.